![]() |
Ket Foto : Tersangka MS diamankan Polres Asahan. |
Mediaapakabar.com - Seorang pria asal Aek Kuasan, Kabupaten Asahan berinisial MS diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, Senin, 18 Juli 2022.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu warung makan di Kabupaten Asahan.
"Peristiwa itu terjadi, Rabu, 16 September 2020 lalu, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku melakukan aksi perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur di Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, Kamis, 21 Juli 2022.
Dikatakan Kasat, selanjutnya orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak," pungkasnya. (HEN)