![]() |
Ket Foto: Suasana sidang terhadap terdakwa eks Calon Wakil Wali Kota Tanjung Balai yang divonis 10 tahun penjara. |
Mediaapakabar.com - Eks calon Wakil Wali Kota Tanjung Balai Gustami alias Buya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan mantan siswinya.
Pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Habli R Taqqiya. Saat peristiwa itu terjadi, terdakwa Gustami menjabat sebagai kepala di salah satu sekolah swasta di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
"Sidang digelar tadi, putusannya 10 tahun, denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara," kata juru bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, dikonfirmasi wartawan, dikutip dari detikcom, Selasa, (12/7/2022).
Adapun, putusan hakim yang diberikan terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara.
"Pada intinya menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan pertama, pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHP," ujar Joshua.
Menanggapi putusan itu, JPU maupun JPU dari Kejari Tanjung Balai maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merespon putusan hakim pengadilan dan menghormatinya.
"Kami menghormati putusan pengadilan, dan kami mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari serta menyampaikan putusan ini secara berjenjang," kata Rikardo yang dikonfirmasi terpisah.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di ruang kepala sekolah sejak tahun 2013 sampai tahun 2017," kata Kasi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022) lalu.
Persetubuhan itu dilakukan terdakwa dengan cara memanggil korban saat sedang belajar di kelas untuk datang ke ruangannya. Terdakwa juga dibujuk agar mau melayani perbuatan cabulnya dengan janji akan dinikahkan serta korban diberi hadiah hingga uang. (DTC/MC)