Warga Kota Medan Kini Bisa Urus Adminduk dan Izin Usaha di Beranda Kreatif

Aris Rinaldi Nasution
Senin, 20 Juni 2022 - 09:01
kali dibaca
Ket Foto : Seorang warga menyerahkan KTP kepada petugas di stan Disdukcapil Kota Medan, Sabtu (18/6/2022). 

Mediaapakabar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan, menyebut bahwa warga kini bisa mengurus segala bentuk administrasi kependudukan (adminduk) dan izin usaha di beranda kreatif Balai Kota Medan setiap Sabtu malam.

"Kita hadir di beranda kreatif, karena banyaknya permintaan masyarakat menginginkan pelayanan pengurusan adminduk," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Baginda P Siregar di Medan, Minggu, 19 Juni 2022.


Stan Disdukcapil Kota Medan yang berada di bagian barat beranda kreatif, lanjut dia, melayani adminduk di antaranya penggantian KTP rusak, penerbitan kartu keluarga, akte kelahiran dan akte kematian.


Sejak stan Disdukcapil Kota Medan hadir kemarin, sudah banyak warga yang mengurus adminduk dengan memasukkan sekitar 20 berkas dan akan ditindaklanjuti.


"Jika didapati warga yang mengurus adminduk ditemukan kendala kurangnya kelengkapan berkas, tetap kita terima. Tapi pengurusannya dilanjutkan di kantor Disdukcapil," ujar Baginda.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Ferry Ichsan, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan sentra pelayanan publik di beranda kreatif.


Di stannya juga bisa langsung mengurus izin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sebagai bentuk dukungan maupun kemudahan bagi para pelaku UMKM memperoleh izin usaha.


"Kita hanya melayani izin usaha UMKM, sedangkan usaha berbadan hukum bisa langsung diurus di kantor. Kemarin ada dua berkas pelaku UMKM yang masuk mengurus izin usahanya," tutur Ferry. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini