Ungkap Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan, Tokoh Pendidikan Sumut Apresiasi Kejari Medan

REDAKSI
Rabu, 08 Juni 2022 - 13:57
kali dibaca

Ket Foto: Tokoh pendidikan asal Sumatera Utara (Sumut) Drs. Syaiful Syafri MM, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Mediaapakabar.com
-
Tokoh pendidikan asal Sumatera Utara (Sumut) Drs. Syaiful Syafri MM, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).


Apresiasi itu diberikan karena Pidsus Kejari Medan, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun di SMAN 8 Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.


"Kita mengapresiasi kinerja bidang Pidsus Kejari Medan karena berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan BOS di SMAN 8 Medan, apalagi yang dirugikan ini masyarakat khususnya para siswa-siswi dan guru di sekolah tersebut," kata Syaiful Syafri kepada Mediaapakabar.com, Rabu, 08 Juni 2022.


Selain itu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumut ini juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus dari Kejari Medan yang telah memberikan tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan.


"Setiap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menyimpang dalam penggunaan anggaran dana pendidikan, termasuk dana BOS, wajib menerima hukuman," tegasnya.


Mantan Pj. Bupati Batu Bara ini berharap agar kedepannya para Kepsek dan jajaran Dinas Pendidikan harus terus menjadikan dana BOS sebagai dukungan peningkatan kualitas pendidikan.


"Kita berharap Jangan ada yang mengganggu dan BOS. Apabila ada kekurangan anggaran perlu disubsidi APBD Pemda atau melalui gotong royong orang tua melalui Komite Sekolah," katanya.


Menurutnya, dana BOS sebagai dukungan pemerintah untuk membantu siswa dan guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Besaran dana BOS sebesar antar Rp900.000 sampai Rp1.900.000. 


"Untuk per anak sebenarnya masih kurang, jika dibandingkan negara maju, yang mengeluarkan dana sebesar Rp4 juta per anaknya setiap bulan. Jadi jika dana dukungan pemerintah juga disalahgunakan, maka pantaslah kualitas pendidikan kita di Sumut kabarnya hanya mendapatkan ranking 25 dari 34 Provinsi," ujarnya.


Nah, untuk perkara ini, sambung Syaiful  penggunaan Dana Bos tahun 2017 diatur dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 yang dituangkan dalam petunjuk Teknis. Penyaluran dana BOS dari Pemerintah, langsung ditransfer ke rekening sekolah, dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah siswa, baik tingkat SD, SMP dan SMA.


"Sesuai Juknis yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, maka setiap sekolah wajib untuk mematuhinya tentang penggunaan dana BOS, seperti untuk administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan, peningkatan SDM guru, dan lainnya," sebutnya.


Lanjut dikatakannya, setelah dipergunakan, setiap satuan pendidikan wajib melaporkannya secara tertulis kepada Mendikbud melalui Kepala Dinas. 


"Jadi, jika ada Kepala Sekolah yang dalam menggunakan dana BOS menyimpang dari Juknis, berarti menyalahi peraturan perundang-undangan," pungkasnya.


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (20/05/2022) menuntut Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.


Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.


Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair. 


Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.


Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menjelaskan perkara dugaan korupsi ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


"Besaran dana BOS tersebut diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1.400.000 per siswa/tahun ajaran," sebutnya.


Dikatakan Kajari, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, terdakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2017-2018 membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS. 


"Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa," katanya.


Nah, sambung Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat dipercaya kebenarannya, dan kemudian disidik oleh tim di bidang Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejari Medan. Pengeluaran itu tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMAN 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.213.963.200 dan pada tahun anggaran 2018 senilai Rp.244.920.500.


" Akibat perbuatan

Share:
Komentar

Berita Terkini