Tipu 10 Korban Hingga Miliaran Rupiah, Pecatan Pegawai PDAM Tirtanadi Ditangkap

Aris Rinaldi Nasution
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:20
kali dibaca
Ket Foto : Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Mediaapakabar.comSeorang wanita pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai PDAM Tirtanadi.

Tersangka, RD ditangkap di rumahnya, Selasa (14/6/2022). Dari aksi kejahatannya itu, tersangka meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 727 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumatera Utara.


Tatan menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira, No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.


“Modus tersangka membujuk korban bisa memasukan jadi pegawai PDAM dengan syarat menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” jelas Tatan saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022) malam.


Lanjut Tatan, para korban sebanyak 8 orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.


“Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak 8 orang. Kemungkinan korbannya lebih,” sebutnya lagi.


Mantan Kabid Humas Poldasu itu menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. Korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp 162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS ebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP, sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta.


“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp 1.101.000.000,” sebutnya.


Tatan menyebutkan, tersangka RD juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama, yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000, dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp 75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan.


“Total kerugian dari 10 korban Rp 1.326.000.000,” katanya.

 

Sambung Tatan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.


Penyidik, kata Tatan, masih mengembangkan kasus tersebut. “Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini