Terdakwa Faris Divonis 5 Tahun Penjara, Korban Penikaman: Hukuman yang Sangat Ringan!

REDAKSI
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:42
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Muhammad Nur Faris saat menjalani sidang secara video teleconference beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Muhammad Nur Faris (26) terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan.

Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nur Faris dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (16/6/2022).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Terpisah, korban Indah Haerani Hanafia merasa terkejut dengan putusan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui kapan pembacaan sidang putusan tersebut.


"Saya terkejut, ternyata sudah diputus. Saya kira hari ini, Kamis, (16/06/2022), pembacaan putusannya, makanya saya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mendengarkan putusan, malah saya dapat kabar bahwa putusan sudah dibacakan minggu lalu," katanya, Kamis, 16 Juni 2022.


Terkait putusan 5 tahun yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris, Indah merasa keberatan. Sebab, dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap dirinya.


"Saya ditikam berkali-kali nyaris mati, kok hukumannya sangat ringan. Seharusnya terdakwa pantas dituntut 15 tahun penjara,” kata wanita berkulit putih tersebut.


Menurut Indah, hukuman 5 tahun penjara tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang saya alami. ”Saya cacat seumur hidup tanpa ada perdamaian. Apalagi terdakwa tidak mau menanggung biaya perobatan, putusan ini tidak menggambarkan keadilan bagi saya selaku korban," katanya.


Mengutip surat dakwaan JPU Kharya Saputra, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.


Apabila nantinya kemalaman, terdakwa akan  mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajak Usu (Pajus). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah miliknya.


Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.


Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak. Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.


Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan ke arah Marelan. Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.


Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wangsa, terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.


Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah.


Mendapat tikaman bertubi-tubi, korban Indah lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil merebut pisau dan membuka pintu mobil tersebut saksi korban langsung keluar dari mobil dan berdiri di depan mobil. 


Setelah saksi korban keluar dari mobil, selanjutnya terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi korban dengan membawa mobil Brio milik korban kemudian saksi korban meminta pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini