![]() |
Ket Foto : Puluhan massa simpatisan dokter G yang didakwa melakukan vaksin Covid-19 kosong kepada salah seorang murid SD, Selasa (14/6/2022) 'menggeruduk' Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Puluhan massa simpatisan dokter G yang didakwa melakukan vaksin Covid-19 kosong kepada salah seorang murid SD, Selasa (14/6/2022) 'menggeruduk' Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain menggelar spanduk, mereka dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan lainnya juga meneriakkan Yel Yel Save Dokter G! Save Dokter Indonesia!
Benny Satria SH MH dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat menegaskan, seharusnya tenaga kesehatan (nakes) mendapat penghargaan. Nakes bukan dipersalahkan maupun musuh masyarakat.
"Nakes adalah penolong masyarakat. Kami harapkan tegakkan keadilan. Save dokter G! Save dokter Indonesia! Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Medan ini dan kita akan mengawal kasus ini bersama tim pengacara.
Sesuai amanah UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 bahwa penyelesaian kasus yang telah melakukan pekerjaannya profesinya sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mendapatkan haknya untuk pembelaan," tegas
Menurutnya, seharusnya dokter G melewati organisasi profesi yaitu sidang kode etik profesi kedokteran di IDI. "Namun sayangnya tahapan itu tidak dilalui dan kita kawal kasus ini," tegas Dr Benny Satria.
Sementara menjawab pertanyaan wartawan, Dr Redyanto selaku ketua tim PH terdakwa menyebutkan pihaknya belum terlibat dari awal pengusutan kasusnya. Seandainya bila dari awal tentunya akan akan melakukan upaya hukum praperadilan (prapid).
"Ada baiknya masalah ini runtyas di tangan majelis hakim. Kita sayangkan justru penyelenggara dalam hal ini Polres Belawan sebagai pelapor. Sampai sekarang anak yang katanya disuntik vaksin Covid-19 sehat-sehat saja.
Penyelenggara meminta klien kita melakukan vaksinasi Covid-19 dan yang terjadi adalah kelebihan kuota yang diatur dalam Permenkes seharusnya 70 vaksin malah sampai 400 vaksin dan kemudian ada video viral dugaan vaksin kosong.
Kalau saya analogikan, ada pesta Kita disuruh menerima tamu kemudian ada yang keracunan lalu saya dilaporkan. Kenapa tidak diperiksa kateringnya, yang membuat makanannya?" kata Redyanto seolah menginkan jawabannya dari wartawan. (MC/DAF)