Mediaapakabar.com - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK bersama Wakil Bupati Labusel H Ahmad Fadli Tanjung S.Ag melepas keberangkatan 12 orang yang merupakan korban penyalahguna narkoba ke Panti INSYAF BRSKPN Medan untuk mendapatkan rehabilitasi.
Sebelumnya, mereka telah dilaporkan pihak keluarganya masing-masing dan dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui surat permohonan.
Adapun program rehabilitasi tersebut dilakukan dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang akan diperingati pada tanggal 01 Juli 2022 yang merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai wujud dari Pasal 54 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yaitu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi Rehabilitasi.
Kapolres Labuhanbatu mengajak semua unsur forkopimda, lapisan masyarakat dan peran alim ulama bersama sama dalam pemberantasan narkoba.
Sementara, Rosnizar Nasution (52) selaku perwakilan keluarga residen yang mendapatkan fasilitas Rehabilitasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan rehabilitasi dan berharap sangat akan putranya berinisial AHN dan yang lainnya dalam mengikuti program rehab supaya sungguh sungguh dan sekembalinya nanti bisa berubah menjadi manusia yang sehat seutuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 11 Kota Pinang Mayor Inf P Sinaga, Kapolsek Kota Pinang Kompol BG Hutabarat, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Binmas AKP Hendra Siahaan, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Para Tokoh dan Alim Ulama serta Para keluarga dan 12 orang residen yang akan direhabilitasi. (MC/Red)