Mediaapakabar.com - PT Agro Indah Persada cabang Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga telah mengangkangi aturan yang telah diberlakukan Pemerintah terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK tersebut dialami karyawannya bernama Rawat Napitu (39) warga Dusun VI Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Rawat Napitu mengaku sudah bekerja selama sepuluh tahun lamanya. Ia bekerja sebagai Satpam di PT Agro Indah Persada.
"Saya diberhentikan melalui surat yang saya terima tertanggal 26 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh HRD Manager PT Agrindo Indah Persada atas nama Hadiah Mufti," katanya kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Ia mengatakan atas dasar pemberhentian terhadap kesalahannya, ia mengakui jika ada melakukan kesalahan di Perusahaan dengan Dantonnya.
"Akibat kesalahpahaman dari selisih itu, saya sempat khilaf dan memukul Komandan saya, namun kami sudah berdamai di Polsek Bandar Pasir Mandoge," ucap Rawat Napitu
Ia mengaku akibat kesalahan itu, dirinya sempat menginap satu malam di Polsek Bandar Pasir Mandoge, selanjutnya dibuatlah perdamaian oleh kedua pihak yang dimediasi oleh Pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge.
"Namun, setelah itu saya disurati oleh pihak Perusahaan PT Agro Indah Persada, namun yang sangat saya sesalkan sampai dengan saat ini saya tidak menerima upah atau pesangon dari Perusahaan layaknya orang yang diberhentikan dari tempatnya bekerja," sebut Rawat Napitu dengan sedih.
Sebelumnya, pada, 12 Januari 2022 lalu PT Agrindo Indah Persada Bandar Pasir Mandoge melalui Willi Hutagaol sebagai humas mengatakan permohonan atas nama Rawat Napitu akan segera diajukan.
"Bang, ini saya bicara secara pribadi yah bukan atas nama Perusahaan, saya coba menetralkan situasinya dulu bang, saya coba sebisa saya untuk terus mendesak kantor pusat supaya bisa menjawab surat Rawat Napitu, namun kemarin surat tersebut kurang lengkap bang," ucap Willi Hutagaol menjelaskan kepada wartawan.
Namun, sampai dengan saat ini pihak PT Agrindo Indah Persada belum juga merealisasikan pembayaran pesangon atas nama Rawat Napitu. (HEN)