Pengedar Sabu Asal STM Hilir Diringkus Polsek Talun Kenas

Aris Rinaldi Nasution
Rabu, 15 Juni 2022 - 13:01
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka Syahputra (tengah) beserta barang bukti diamankan Polsek Talun Kenas.

Mediaapakabar.com
Tim unit Reskrim Polsek Talun Kenas berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 18.40 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Syahputra (24) warga Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. 


Tersangka diringkus petugas saat melakukan transaksi bersama rekannya berinisial Y di Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.


Dari tersangka petugas berhasil berbagai barang bukti berupa, Lima paket besar sabu, Satu paket kecil sabu, Dua buah mancis, Satu unit HP merk nokia dan Satu bungkus plastik bening  paketan.


"Saat melakukan penggerebekan rekan tersangka berinisial Y berhasil melarikan diri dari sergapan petugas dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," Jelas Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Nasrul kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).


Lebih lanjut dijelaskan Iptu Nasrul, kalau penangkapan tersangka atas adanya laporan warga yang mengatakan kalau di desa tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu. 


Mendapat informasi itu, tim unit reskrim Polsek Talun kenas langsung meluncur ke TKP, dan berhasil meringkus tersangka dan barang bukti. 


Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut" terang Iptu Nasrul. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini