![]() |
Ket Foto: Kuasa Hukum korban Pandapotan Sitohang, Marimon Nainggolan SH MH. |
Mediaapakabar.com - Oknum penyidik pembantu Polres Samosir Briptu May Fransisco Siagian dilaporkan ke Propam dan Irwasum Mabes Polri karena dinilai tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Pandapotan Sitohang melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung SH, Jegesson P. Situmorang, SH Hendro Sihaloho, SH dari Kantor Law Office Nainggolan & Partners, Rabu, 08 Juni 2022.
"Kami telah mengirim surat ke Kabid Propam Polda Sumut sesuai dengan No. 008/NP-P/I/2022 tertanggal 28 Januari 2022 dan surat No. 014/NP-P/II/2022 tertanggal 21 Februari 2022, perihal pengaduan dan mohon tindakan tegas terhadap Penyidik Pembantu Polres Samosir atas nama Briptu May Fransisco Siagian," katanya.
Dalam laporannya, Marimon meminta kepada Kabid Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan memanggil penyidik pembantu atas nama Briptu May Fransisco Siagian dikarenakan tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menangani laporan polisi tersebut.
"Karena laporan polisi dari klien kami yang sudah dilaporkan cukup lama sejak tanggal 11 Agustus 2021, serta kami juga meminta agar oknum penyidik yang diduga mengintimidasi klien kami diperiksa dan dipanggil, karena telah bertentangan dengan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia yang mengayomi dan melindungi masyarakatnya bukan mengintimidasi ataupun menakut-nakuti masyarakatnya seperti hal yang telah dialami oleh klien kami," tegasnya.
Marimon mengatakan sebelum melaporkan ke Propam Polri, Briptu May Fransisco Siagian sudah diperiksa pada tanggal 4 Maret 2022 dan berjanji akan melaksanakan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemudian, pada tanggal 31 Maret 2022, atas undangan yang disampaikan kepada klien kami, telah dilaksanakan pertemuan yang dihadiri Kapolres Samosir, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Samosir dan Penyidik Pembantu Briptu May Fransisco Siagian, SH," sebutnya.
Dalam pertemuan itu, sambung Marimon, menyampaikan beberapa hasil dari pemeriksaan, ternyata saat itu terungkap yang menguasai surat yang diduga palsu tersebut adalah Ester Sitohang alias Mak Azis, kemudian berdasarkan keterangan Marudut Sinaga (terlapor) dalam pemeriksaan, mengaku tidak ada menyimpan surat yang diduga palsu tersebut dan tidak pernah mempergunakan surat tersebut.
"Mempertimbangkan hal itu, Kapolres Samosir memerintahkan kepada Penyidik Pembantu Briptu May Fransisco Siagian agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi No. LP/B/199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tertanggal 11 Agustus 2021 a/n Pelapor : Pandapotan Sitohang tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada Ester Sitohang," ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga memerintahkan agar saksi-saksi lainnya guna dimintai keterangan, menyita surat yang diduga palsu tersebut dari saudari Ester Sitohang serta membawa surat tersebut untuk diterjemahkan dari bahasa batak menjadi bahasa Indonesia dan untuk segera diuji ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.
"Kapolres Samosir juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan atensi dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh klien kami," ujarnya.
Sesuai dengan informasi dari klien kami, kata Marimon, penyidik telah melakukan pemanggilan kembali kepada saudari Ester Sitohang alias Mak Aziz untuk dimintai keterangan dan penyidik juga telah meminta Ester Sitohang untuk membawa asli Surat Perjanjian tahun 1949 yang diduga palsu tersebut.
"Ternyata saudari Ester Sitohang alias Mak Aziz tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, Briptu May Fransisco Siagian menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali, namun pada tanggal 14 Mei 2022 klien kami kembali mempertanyakan perkembangan laporan polisi tersebut, tetapi Briptu May Fransisco menyatakan belum melakukan pemanggilan kembali dengan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar dari pelapor," sebutnya.
"Beberapa hari kemudian klien kami kembali mengkonfirmasi tindak lanjut pemanggilan tersebut, namun Briptu May Fransisco Siagian, tidak memberikan jawaban apapun kepada klien kami," tambahnya.
Ia menilai Briptu May Fransisco Siagian tidak melaksanakan tupoksinya dan mengabaikan instruksi dari Kapolres Samosir sebagaimana yang telah dirapatkan pada tanggal 31 Maret 2022 tersebut, sehingga berdasarkan kronologis tersebut diatas seolah laporan polisi tersebut terkesan dipermainkan.
Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan klien kami, dimana ada oknum Polisi pada Polres Samosir bermarga Simbolon (unit Tipiter) yang berupaya untuk mengintimidasi klien kami dengan mengatakan “hati-hati kalian, mereka banyak, nanti kalian kenapa-kenapa” hal tersebut sangatlah menimbulkan kecemasan dan ketakutan bagi klien kami selaku korban.
"Sehingga kami selaku kuasa hukum mengadukan sekaligus memohon perlindungan hukum ke Propam dan Irwasum Mabes Polri," pungkasnya. (MC/DAF)