Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Warga Medan Denai Jalani Sidang Perdana

Aris Rinaldi Nasution
Rabu, 15 Juni 2022 - 19:57
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan dakwaan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Mohammad Sadam Husin alias Sadam (30) warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai Kota Medan menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 15 Juni 2022. Pria tamatan SD ini diadili karena didakwa menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi, tentang adanya kurir yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.


"Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, pada 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deli Serdang," sebut JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.


Lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu dengan Reza, kemudian terdakwa mengatakan mau meminjam uang dari Reza sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja.


Apabila berhasil, sambung JPU, terdakwa akan diberi upah sebesar Rp1 juta dan Reza akan menghubungi terdakwa kembali. Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumah mertua yang terletak di Jalan Datuk Kabu, Kabupaten Deli Serdang.


"Kemudian, pada 20 Maret 2022, terdakwa dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Lalu terdakwa datang ke rumah Reza dan setibanya di rumah Reza  keduanya pergi berboncengan ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat diperjalanan  Reza menghubungi kawannya," sebutnya.


Lalu, kata JPU, terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara. Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB, lalu menuju lobi hotel keduanya bertemu dengan kawan Reza. Setelah itu, Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.


"Setelah itu, Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan terdakwa diarahkan di warung Gampoeng Geutanyo yang terletak di Jalan Seibatang Hari Medan," sebut JPU.


Dikatakan JPU Maria Tarigan, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke warung Gampoeng Geutanyo dan terdakwa bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.


"Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi duluan ke Hotel nanti mereka menyusul. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Hotel Grand Nusantara," kata JPU.


Setibanya di hotel tersebut, kata JPU, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi.


"Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101 dan saat tiba di kamar 101 terdakwa membuka bungkusan plastik hitam," urai JPU.


Saat itu juga, datang anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap  terdakwa dan dari hasil penangkapan, petugas menemukan sabu dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram.


"Atas perbuatannya, terdakwa Sadam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Maria Tarigan. 


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Eti Astuti melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap terdakwa. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini