Kompolnas Desak Kapolrestabes Medan Usut Anggota yang Perintahkan Aniaya Tahanan

Aris Rinaldi Nasution
Sabtu, 11 Juni 2022 - 04:45
kali dibaca
Ket Foto : Kompolnas Desak Kapolrestabes Medan Usut Anggota yang Perintahkan Aniaya Tahanan.


Mediaapakabar.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda diminta agar memeriksa anggota yang diduga memerintahkan penyiksaan dan pemerasan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas), Yusuf Warsyim, Jumat 10 Juni 2022.


Adapun oknum polisi yang disebut mendalangi penyiksaan dan pemerasan tahanan ini tak lain bernama Leonardo Sinaga. 


"Karena itu ada dalam dakwaan JPU di persidangan, maka itu memprihatinkan kondisi tahanan Polrestabes Medan. Kompolnas meminta agar hal itu menjadi perhatian serius bagi Kapolrestabes Medan," kata Yusuf.


Dalam melakukan proses penyidikan dan penahanan tahanan, kepolisian harus berpegang teguh pada aturan KUHAP dan Perkap 8 tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian Republik Indonesia. 


Sebab itu, lanjut Yusuf, perlu pengawasan melekat yang dilakukan Kapolrestabes Medan mengenai adanya keterangan penyiksaan terhadap tahanan di sana. 


"Kedua perlu pendalaman keterangan yang disampaikan saat proses persidangan, apakah itu di dalam dakwaannya. Saya yakin Kapolrestabes Medan mampu untuk mengungkap kasus itu," ujar Yusuf.


"Kami minta agar kasus ini cepat diproseslah, tidak perlu lah diselesaikan oleh Kapolri. Apa yang ada di dalam keterangan di persidangan cepat direspon, cepat didalami, agar apa apa saja faktanya yang terjadi bisa diketahui dan agar cepat dilakukan tindakan pengawasan melekat oleh Kapolrestabes Medan," lanjut Yusuf. 


Yusuf menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan hingga menyebabkan korban meninggal dunia harus ditindak. 


Hal itu bisa dilakukan Kapolrestabes Medan dengan segera melakukan audit terhadap kasus tersebut. 


"Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu, siapa pun yang melakukan, jika dia melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran etik dan tidak melakukan tanggung jawabnya dalam memenuhi HAM tahanan yang ada disitu harus ditindak," ungkap Yusuf


"Sistem waskat pengawasan melekat melakukan audit terkait tentang hal itu. Jika ada pelanggaran itu bisa dilakukan tindakan," tuturnya. 


Sebelumnya, fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap tahanan RTP Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra, yang tewas dengan kondisi tengkorak kepala retak.


Selain dianiaya dan diperas sesama tahanan atas perintah penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga, ternyata Hendra Syahputra juga dipaksa masturbasi pakai balsem.


Adanya fakta bahwa Hendra Syahputra dipaksa masturbasi pakai balsem disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.


Dalam dakwaan terungkap, bahwa Hendra Syahputra dipaksa oleh tahanan bernama Rizki untuk masturbasi pakai balsem, setelah dimintai uangnya sebesar Rp 2 juta. Karena banyak fakta mengerikan terungkap, hakim Khamozaro Waruwu pun geram. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini