![]() |
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. |
Mediaapakabar.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, sehingga terpidana Sujadi dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Merespon putusan PK Mahkamah Agung tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah SH MH langsung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sujadi dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yang selama ini menjalani proses hukum.
"Kejari Medan telah menerima putusan PK Mahkamah Agung pada Senin, (20/06/2022) siang, dan sorenya langsung dilaksanakan eksekusi,” sebut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.
Diketahui, putusan tertanggal 08 Juni 2022 yang diketuai Majelis Hakim, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut.
"Mengadili, menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tulis isi putusan PK Mahkamah Agung tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum, Sujadi dinilai terbukti bersalah menggunakan Surat Palsu yakni melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.
Diketahui, perkara bermula pada bulan Juli 2012 lalu, Sujadi diduga telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011. (MC/DAF)