![]() |
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Nurmiati saat membacakan putusan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Hamdani (52) terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamdani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Nurmiati di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 15 Juni 2022.
Warga Jalan Mistar Gang Gitar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim Nurmiati.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara bermula pada, Rabu 08 Desember 2021 sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.
"Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani," ujarnya.
Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Julita Rismayadi Purba. (MC/DAF)