Didakwa Rugikan Negara Rp 39,5 Miliar, Oknum Notaris Elviera Diadili di PN Medan

Aris Rinaldi Nasution
Senin, 13 Juni 2022 - 16:57
kali dibaca
Ket Foto : Oknum Notaris Elviera saat menjalani sidang perdana secara video teleconference di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Oknum notaris Elviera (52) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan secara video teleconference. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di salah satu bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar, Senin, 13 Juni 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli dalam dakwaan mengatakan Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.


"Di antaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca) / Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit)," kata JPU Resky di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


"Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah), bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011," kata JPU saat membacakan dakwaan.


Dikatakan JPU, terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).


"Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan," ujar JPU.


Lanjut dikatakan JPU, warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.


Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari 

bank kepada PT KAYA.


Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Chanakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.


"Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini