Berapa Lama Catatan Kredit Jelek Bisa Bersih Lagi?

REDAKSI
Kamis, 30 Juni 2022 - 20:16
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Cek Catatan Kredit. (shutterstock)

Mediaapakabar.com
Karena berbagai alasan terkadang kita bisa saja menunggak alias tidak bayar tagihan tertentu. Salah satunya bisa jadi tagihan kredit yang belum bisa dilunasi. Hal ini bisa membuat catatan kredit jadi jelek.

Sebab baik itu mengambil angsuran kredit dari aplikasi tertentu maupun perusahaan leasing, pinjaman ini akan tercatat di Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini nama Anda akan tercatat pada sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.


Bagaimana cara mengatasi catatan kredit jelek?

Yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan PayLater tersebut kepada pihak Bank Indonesia. Melalui SLIK Anda dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.


Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.


Setelah Anda mengecek data Anda di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya.


Ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.


Namun ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.


Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan Anda seharusnya dapat segera dihapuskan.


Butuh berapa lama untuk pembersihan skor kredit?


Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.


Jadi meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbaharui.


Cara Cek Catatan Kredit Anda

Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.


Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrian. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrian pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.


Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.


Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.


Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrian online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.


Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.


Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.


Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini