Apel Pagi, Kajati Sumut Apresiasi Seluruh Jajaran dalam Pertahankan Pelayanan Terbaik

Aris Rinaldi Nasution
Senin, 20 Juni 2022 - 20:12
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajatj) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran jaksa, pegawai dan honorer di Kejati Sumut agar bisa berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kegiatan Apel Pagi di halaman Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/6/2022).

Mediaapakabar.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajatj) Sumatera Utara (Sumut) Idianto SH MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran jaksa, pegawai dan honorer di Kejati Sumut agar bisa berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kegiatan Apel Pagi di halaman Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (20/6/2022).

Apel pagi dihadiri Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Komandan Apel Olan Pasaribu, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta para Kasi dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.  


Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sebelumnya, Tim Penilai Internal dari Jamwas hadir di Kejati Sumut untuk melakukan pengecekan persiapan Kejatisu menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).


"Tim Penilai Internal melihat langsung kesiapan Kejati Sumut mulai dari fasilitas dan bentuk pelayanan. Dari kunjungan Tim tersebut disampaikan bahwa sarana yang ada sudah baik. Sudah banyak perubahan yang positif di Kejatisu. Namun demikian, kita tetap harus semangat dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Atas dukungan dari semua jajaran di Kejati Sumut, Kajati Sumut tetap menyemangati seluruh jajaran untuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik," kata Yos A Tarigan.


Pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga meminta kepada seluruh jajaran agar tetap disiplin dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


Kajati memimpin langsung kegiatan Apel Pagi dan mempertanyakan jajarannya di tiap bidang. 


"Kalau ada jaksa atau pegawai yang tidak hadir apel, surat keterangan dan alasannya harus jelas. Kalau alasannya tidak jelas, akan dilakukan tindakan dan peringatan," tandasnya. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini