Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 2 Oknum Polrestabes Medan Terancam Dipecat dan Dipenjara

REDAKSI
Minggu, 12 Juni 2022 - 04:42
kali dibaca
Ket Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Mediaapakabar.com
Dua oknum polisi Polrestabes Medan yakni Leonardo Sinaga dan Andi Arpino terancam dipecat karena diduga menganiaya tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia

Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan, yang akhirnya tewas karena disiksa sesama tahanan diduga atas perintah Penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga.


Keduanya pun kini telah diperiksa Propam Polda Sumut dan hasilnya direkomendasikan dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.


"Andi Arpino sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan diduga terlibat penganiayaan secara langsung di dalam sel lantaran dia juga polisi aktif yang ditahan kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu, 11 Juni 2022.


Sementara untuk Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka. 


Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa.


Dia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya dia masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.


"Dalam prosesnya itu Propam sudah berjalan sudah, memberikan rekomendasi untuk tindak pidananya yang bersangkutan ini sudah dipanggil oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan pada 7 April yang lalu. Kemudian yang bersangkutan belum hadir pada pemeriksaan 7 April lalu dan menunggu panggilan berikutnya," katanya.


Hadi mengatakan nama Leonardo Sinaga mencuat setelah rekannya, Andi Arpino buka mulut kalau Leonardo Sinaga dalang di balik matinya Hendra. Perintah penyiksaan disebut keluar dari mulut Leonardo Sinaga lantaran korban tak membayar uang yang diminta.


"Dugaannya terlibat menyuruh dan melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap Hendra. Karena dia menyuruh tahanan yang ada di dalam untuk meminta uang kebersamaan kepada Hendra," ujarnya.


Dalam kasus ini, tujuh orang dijadikan tersangka diantaranya personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino. Satu diantaranya pun sudah terdakwa yakni Hisarma Pancamotan Manalu saat ini diadili di Pengadilan Negeri Medan 


Adapun mereka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini