![]() |
Ket Foto : Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Asahan. |
Mediaapakabar.com - Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria dari dua lokasi yang berbeda. Keempat tersangka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka yakni berinisial SDM alias Damo (39) warga Padang Pulau Dusun V, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, S (33) warga Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, DSS (29) warga Dusun B Pulau Pekan, Kabupaten Asahan, dan HS alias F (48) warga Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat pada Sabtu 11 Juni 2022 bahwa di Desa Melati Longsor, ada seorang pria menjual narkotika jenis sabu.
"Awalnya petugas mengamankan dua tersangka yakni SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram yang ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (17/6/2022).
Kepada petugas, pelaku SDM dan S mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P.
"Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya yakni HS alias Felix bersama DSS," jelasnya.
Kapolres membeberkan pelaku HS dan DDS diamankan pada Senin 11 Juni 2022 dari Tangkahan Pasir, Desa Bandar Pulau Pekan dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil JAZZ berwarna hitam NO POL BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku H alias Filex.
"Hasil interogasi terhadap pelaku H alias Filex mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan," pungkasnya. (HEN)