Tak Terima Dihukum 8 Tahun Penjara, Terdakwa Pemilik 69 Butir Ekstasi Ajukan Banding

REDAKSI
Kamis, 26 Mei 2022 - 12:25
kali dibaca
Ket Foto: Sidang perkara 69 butir ekstasi digelar secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Mufardiansyah (34) terdakwa perkara Narkotika dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Medan Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan 69 butir ekstasi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mufardiansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 25 Mei 2022.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan penjara.


Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Mufardiansyah telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata hakim Philip Mark Soentpiet.


Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Mufardiansyah langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding majelis hakim," ucap terdakwa dalam sidang online tersebut.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan penjara.


Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan perkara bermula, pada Kamis, 09 Desember 2021, saat itu petugas kepolisian dari Satnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Mufardiansyah sering membawa Narkotika.


"Mendapat informasi itu, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti terdakwa yang masuk kedalam pelataran parkir mobil Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol, Kota Medan," ujar JPU Kharya Saputra.


Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan terdakwa, sambung JPU, petugas menemukan dompet kecil yang berisikan 69 butir pil ekstasi seberat 27,16 gram.


"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari Wanda yaitu adik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini