Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana

REDAKSI
Rabu, 18 Mei 2022 - 21:33
kali dibaca

Ket Foto : Persidangan lanjutan gugatan prapid oleh Anthony terhadap Polrestabes Medan, Rabu (18/5/2022). 

Mediaapakabar.com
- Seorang pengusaha showroom mobil bernama Anthony mengajukan gugatan praperadilan (prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan. Anthony dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh bekas rekan bisnisnya bernama Jin Ngi. 

SIdang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) dilangsungkan pada Rabu (18/5/2022) di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pihak pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner maupun termohon prapid dari Bidkum Polda Sumut menghadirkan masing-masing ahli hukum pidana. 

Pihak pemohon menghadirkan Dr Panca Sarjana Putra. Sedangkan termohon menghadirkan Prof Edi Warman dengan hakim tunggal Phillip M Soenpiet. 

Intinya Panca Sarjana berpendapat, pemohon prapid belum patut dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dalam jabatan. 

Sedangkan menurut Edi Warman, tidak semua kasus dugaan perjanjian di ranah perdata. Bisa juga ranah pidana. Dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kembali kepada keyakinan hakim prapid. 

Di luar persidangan Irwansyah Putra Nasution menegaskan kliennya sangat dirugikan termohon prapid sebagai tersangka. Dikatakan, kasus ini berawal dari ajakan Jin Ngi kepada Anthony untuk menjalankan bisnis tempat hiburan. Anthony awalnya tertarik. Namun, bisnis ini tak berjalan karena Anthony fokus ke bisnis mobilnya. Ruko yang sempat direnovasi untuk rencana bisnis ini kemudian hendak dijual oleh Anthony yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut. 

Jin Ngi kemudian melaporkan Anthony ke Polrestabes dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Namun menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian tidak memenuhi dua alat bukti. Kemudian, bahwa perkara ini adalah perkara perdata. 

Kuasa hukum sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya. 

Termohon sebagai penyidik dinilai sangat prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini sesuai fakta lewat hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut,  

Inti gelar perkaranya, kata dia, termohon III belum melakukan audit dari akuntan independen untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya. 

Menurut Irwansyah, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony. 

"Pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Anthony, itu tercatat dalam rekening koran," bebernya. 

Salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi. 

"Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka," heran Irwansyah. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini