Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan di PT Minajaya Persada

REDAKSI
Minggu, 15 Mei 2022 - 20:12
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta untuk mengambil alih kasus dugaan penggelapan uang di PT Minajaya Persada sebagaimana laporan nomor /B/179/III/2021/Polres Pel Belawan/Poldasu tanggal 16 Oktober 2021 dan Pelapor Susanto dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/III/2022 Tgl 9 Maret 2022, Pelapor Rinaldo Butar-butar SH, Kuasa dari Djasman.  

Permintaan ini disampaikan Kantor Hukum Landen Marbun SH melalui surat pengaduan masyarakat nomor 108/SP/LM&R/V/2022 tertanggal 11 Mei 2022. 


Saat memberikan keterangan Landen turut didampingi Hisar M Sitompul, Sunari, Rinaldo, Budi Baik, Polmar dan Ian Tambunan yang juga tergabung di Kantor Hukum Landen Marbun.


Landen Marbun merasa perlu kasus ini diambil alih penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi dimaksud oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sebab, penanganan kasusnya saat ini di Polres Belawan disinyalir tidak profesional.


Pada kesempatan yang sama Sunari dan Rinaldo yang selama ini lakukan pendampingan  terhadap Dajasman dan Asnah menjelaskan kejanggalan pertama dalam kasus ini yakni adanya dua pelapor di dalam kasus yang sama yaitu  Klien kami awalnya dilaporkan oleh seseorang atas nama Ivan dengan laporan nomor polisi  LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PELABUHAN BELAWAN.tanggal 16 Oktober 2021. 


"Belakangan pelapor ini berubah menjadi Susanto. Dengan demikian diduga adanya indikasi keberpihakan penyidik terhadap pelapor, karena dengan demikian mudahnya merubah pelapor dari Ivan ke Susanto," kata Landen Marbun, Minggu (15/5/2022). 


Selain itu di beberapa surat panggilan sebagai saksi oleh  penyidik, di mana dalam surat panggilan tersebut hanya mencantumkan laporan polisi, tidak mencantumkan surat perintah penyidikan, sementara panggilan seseorang sebagai saksi untuk kepentingan Penyidikan.


Dalam perkara ini  Kantor Hukum Landen Marbun bertindak sebagai kuasa hukum Djasman dan Asnah. Dalam laporan 539 itu Landen menyebut Djasman telah ditetapkan sebagai tersangka.


Djasman, kata dia, pernah mendapat surat panggilan dari Polres Belawan sesuai surat panggilan nomor : S.Pgl/34/II/Res.1.11/2022/ Reskrim tanggal 18 Februari 2022 lalu sebagai saksi. 


Saat itu Djasman tidak dapat hadir lantaran menjalani operasi jantung di Malaysia. Operasi itu ditandai dengan surat keterangan dokter.  Karena kondisi kesehatan yang belum cukup baik pasca operasi maka Djasman belum dapat memenuhi panggilan.


"Tidak hadirnya klien kami untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan alasan yang patut dan  wajar. Anehnya keterangan klien kami sebagai saksi belum diambil justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut kami ketahui melalui surat panggilan nomor S.Pgl/84/IV/Res.1.11/2022/Reskrim tanggal 1 April 2022, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka pada Kamis tanggal 7 April 2022," jelasnya. 


Karena kondisi kesehatan Djasman yang belum membaik, Landen melayangkan surat kepada penyidik Polres Belawan pada 7 Maret 2022 untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 18 April 2022. 


"Setelah kami melakukan koordinasi dengan penyidik selanjutnya pada tanggal 18 April klien kami memenuhi panggilan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya. 


Sementara ketika Djasman  melalui kuasa hukumnya sebagai Pelapor LP/B/179/III/2022 /POLRES PEL. BELAWAN/POLDASU, tanggal 9 Maret 2022, hingga saat ini belum ditindak lanjuti laporannya bahkan SP2HP  sama sekali belum pernah diberikan.


Bahkan ketika kuasa hukum Djasman menanyakan langsung perkembangan  perkara kepada penyidik pembantu, malah dinyatakan perkara sudah dilimpahkan ke unit lain. 


Sementara itu ketika Djasman membuat laporan polisi  9 Maret 2022 hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Hal tersebut terlihat adanya indikasi penyidik tidak profesional. 


"Kasus ini adalah perdata Djasman dan Asnah adalah pemilik saham mayoritas. Harusnya penerapan hukumnya juga mempertimbangkan UU perseroan artinya segala sesuatu nya harus mempedomani RUPS. Lihat hasil RUPS-nya dulu. Sebab bagi perseroan aturan hukumnya diatur di anggaran dasar," tegasnya. 


Berdasarkan fakta tersebut, melalui surat pengaduan masyarakat ini Landen Marbun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Panca untuk mengambil alih berkas perkara laporan polisi nomor 539 dan 179 di Polres Belawan dan melimpahkannya ke Ditreskrimum Polda Sumut. 


"Kami memohon agar dilakukan gelar perkara ulang, terkait penetapan tersangka saudara Djasman dan Asnah alias Mesiang agar proses penanganan terhadap kedua perkara dimaksud berimbang, tidak memihak dan berkeadilan bagi Klien kami," ungkapnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini