Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kajari Medan Pimpin Apel Pagi Pastikan Kehadiran Pegawai Pasca Libur Lebaran 1443 H

REDAKSI
Senin, 09 Mei 2022 - 13:07
kali dibaca
Ket Foto : Pelaksanaan apel pagi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan diikuti oleh seluruh pegawai beserta tenaga honorer pada lingkup kantor Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Mediaapakabar.com
Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan kegiatan apel pagi untuk memastikan dan mengecek kehadiran seluruh pegawai, Senin, 09 Mei 2022.

Pelaksanaan apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan diikuti oleh seluruh pegawai beserta tenaga honorer pada lingkup kantor Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.


Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti imbauan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan seluruh aparat kejaksaan di Tanah Air, pada Senin (9/5/2022), harus sudah masuk kerja guna melaksanakan pelayanan publik seperti biasanya.


"Tadi pagi saya memimpin apel sekaligus mengecek kehadiran seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Alhamdulillah, seluruh pegawai hadir di hari pertama kerja pasca libur lebaran 1443 H," ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.


Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah beserta pegawai bersalam-salaman dan saling memaafkan usai libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H.

Dikatakan Kajari, usai menggelar apel untuk  memastikan kehadiran para pegawai, pihaknya tak luput bersalam-salaman, saling memaafkan di suasana lebaran tahun ini.


Selain itu, Kajari Medan juga memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik di hari pertama kerja pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H. 


"Pelayanan publik mulai tadi pagi berjalan dengan baik. Saya juga memerintahkan kepada pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT)," tegas mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.


Dalam arahannya, Kajari Medan mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H, Minal Aidzin wal Faidzin, taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin.


Kajari Medan berharap momentum Idul Fitri 1443 Hijriah menjadi titik balik hati menjadi suci, terhindar dari kebencian karena telah terbasuh oleh sucinya ibadah di bulan Ramadhan dan saat ini dibarengi dengan rasa ketulusan hati saling memaafkan.


Seperti diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5/2022). Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi.


Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana, pada Kamis (5/5/2022) lalu.


Jaksa Agung mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini