Kedapatan Bawa Sabu 50 Kg dari Aceh Menuju Medan, 2 Pemuda Ini Divonis Mati

REDAKSI
Jumat, 20 Mei 2022 - 12:22
kali dibaca
Ket Foto : Dua pemuda yang membawa (kurir) sabu seberat 50 kilogram dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dihukum pidana mati.

Mediaapakabar.com
Dua pemuda yang kedapatan membawa sabu seberat 50 kilogram dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dihukum pidana mati. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi SH MH.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa Mujiburrahman alias Muji (22) dan Fahrul Razi alias Fahrul (22) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


"Yakni menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," katanya.


Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiburrahman alias Miji dan terdakwa Fahrul Razi alias Fahrul dengan pidana mati," tegasnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis, 19 Mei 2022.


Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Avalona Surbakti yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU Benny Avalona Surbakti SH mengatakan perkara ini bermula pada Minggu, 21 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib, tim personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang membawa dan menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara.


"Menanggapi informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian tiba di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur kota Binjai,  Sumatera Utara," ujar JPU Benny Avalona Surbakti.


Dikatakan JPU, sesampainya di lokasi, petugas melihat ciri-ciri mobil sesuai informasi yang didapat, kemudian para petugas kepolisian langsung melakukan penindakan dengan menghentikan 1 unit Mobil merk Toyota Rush warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1164 DD yang dibawa oleh kedua terdakwa.


"Saat petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan barang-barang yang berada dalam kekuasaan kedua terdakwa, petugas menemukan 2 buah Karung Goni plastik warna Putih liris Biru berisikan 50 bungkus kemasan teh cina merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram," sebut JPU Benny Avalona Surbakti.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dan barang bukti sabu seberat 50 kg dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini