Kabareskrim Polri: Penyelundup 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste Palsukan Dokumen

REDAKSI
Sabtu, 14 Mei 2022 - 10:38
kali dibaca
Ket Foto : Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Kompas.com)

Mediaapakabar.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 2 tersangka penyelundupan 8 kontainer yang berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste.

Para tersangka melakukan aksinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).


Sebab, dalam dokumen izin ekspor 8 kontainer minyak goreng itu tertulis sebagai barang-barang konstruksi bangunan hingga makanan (snack).


Para tersangka menuliskan engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, styrofoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.


"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 14 Mei 2022.


Agus menjelaskan, kedua tersangka berinisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.


Pengungkapan kasus ini, menurut Agus, juga berasal dari adanya laporan warga. Pasalnya, pemerintah sejak 28 april 2022 telah mengeluarkan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).


Lebih lanjut, Agus menambahkan, sebenarnya ada total 11 kontainer berisikan minyak goreng yang siap diekspor. Namun, tiga kontainer sudah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.


"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.


Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini