45 Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Hari Raya Waisak 2022

REDAKSI
Senin, 16 Mei 2022 - 14:43
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Sebanyak 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan menerima remisi khusus hari Raya Waisak tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus ini, diberikan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba di Gedung Serbaguna Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin, 16 Mei 2022.


Karutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan syarat warga binaan yang berhak memperoleh remisi Hari Raya Waisak ini, antara lain vonis sudah inkrah, berperilaku baik selama menjalani pidana.


"Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99  tahun 2012 tetap harus menjalani pidana selama 6 bulan, dan untuk tindak pidana PP 28 tahun 2006 harus menjalani ⅓ masa pidana," tegasnya.


Karutan Tanjung Gusta Medan itu mengungkapkan, besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan.


"Total warga binaan beragama Budha, di Rutan Tanjung Gusta Medan ada 45 orang, dan semuanya mendapatkan remisi," sebutnya.


Mantan Kalapas Tebingtinggi itu berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi.


Dilain sisi, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi khusus berinisial SJ mengatakan sangat senang karena mendapat remisi Hari Raya Waisak. "Sangat bahagia karena mendapat remisi dari pak Karutan," pungkasnya. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini