![]() |
Ket Foto : Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani. (dok. Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Beredar 3 nama bakal calon penjabat (Pj) Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan yakni Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah, dan eks Ketua KPU RI Juri Ardiantoro. PKS menilai siapapun boleh diajukan asal memenuhi syarat.
"Dengan beredarnya 3 nama yang disebutkan di atas. Kami melihat siapa pun boleh diajukan asalkan memenuhi persyaratan dan mampu mengemban tugas, dan bersikap netral," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani kepada wartawan, dikutip detikcom, Jumat (13/5/2022).
Yani menekankan sejumlah kriteria untuk Pj Gubernur DKI. Menurutnya Pj Gubernur harus nantinya harus memiliki integritas dan tidak terlibat kasus tindak pidana.
"Ph pengganti Gubernur Anies adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, tidak pernah terlibat kasus korupsi, asusila maupun tindak pidana lainnya, cerdas, kompeten, memiliki leadership tinggi, tegas tanpa harus emosional, merakyat dan mampu mewujudkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Yani, Pj Gubernur nanti juga harus siap melanjutkan program Anies Baswedan. Serta siap bekerja sama membangun Kota Jakarta.
"Dan siap melanjutkan program yang telah dilaksanakan gubernur Anies, serta siap berkolaborasi dengan DPRD DKI Jakarta maupun elemen lain untuk membangun kota Jakarta yang maju dan bahagia warganya," ujarnya. (DTC/MC)