![]() |
Ket Foto : Brian Edgar Nababan, merupakan orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator binomo di Indonesia. Keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan tersebut. |
Mediaapakabar.com - Brian Edgar Nababan, merupakan orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator binomo di Indonesia. Keduanya berbagi hasil dalam usaha penipuan tersebut.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil penelusuran tersangka Brian Edgar Nababan melakukan kerjasama dengan Indra Kenz. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya.
Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana. (OC/MC)