![]() |
Ket Foto : Putra Siregar (kanan) bersama artis Rico Valentino terlibat kasus pengeroyokan. |
Mediaapakabar.com - Putra Siregar dan artis Rico Valentino terjerat dugaan kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah. Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pengusaha di bidang penjualan handphone tersebut.
"Sementara dua yang sudah ditetapkan tersangka. Kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, belum lama ini.
Putra Siregar terancam mendekam di penjara karena aksi pengeroyokan di sebuah kafe di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Budhi dikutip dari Okezone.com, Senin, 18 April 2022.
Putra Siregar bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017. Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.
Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara, Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba. (OC/MC)