Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Residivis Bandar Sabu

REDAKSI
Sabtu, 23 April 2022 - 16:11
kali dibaca
Ket Foto : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dari pengungkpan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu diantaranya merupakan residivis bandar sabu.

Mediaapakabar.com
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu, dari pengungkpan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu diantaranya merupakan residivis bandar sabu.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Jumat, 22 April 2022.


"Penangkapan terhadap ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial berinisial RS (24) warga Negeri Lama Simpang Bangun Sari, Labuhanbatu dan MR (17) warga Kecamatan Bilah Hilir serta salah satu residivis bandar sabu yang sangat meresahkan berinisial AM alias Kok Meng (56) warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.


Dikatakan Kasat, pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari, Selasa tgl 19 April 2022 dan berhasil ditangkap dua pelaku. Dari informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.


"Atas informasi tersebut, Team melakukan Penyelidikan Undercover Buy di TKP pertama di Warung warga bernama Pala di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Dari lokasi ini berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki atas nam RS dan MR dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan sabu disita dari RS.


Nah, sambung Kasat, sedangkan dari tersangka MR disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu. 


"Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan introgasi MR yang mengakui 1 bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika diperolehnya dari AM alias KOK MENG yang bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu," ujar Kasat.


Lanjut dikatakan Kasat, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Als Kok Meng dan barang bukti berupa 44 bungkus plastik Klip kecil yang di diga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 bungkus Plastik Klip kosong, dan 1 buah dompet warna merah hati.


Kemudian petugas melakukan introgasi kepada tersangak AM alias Kok Meng menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan).


Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ditangkapnya Tersangka AM Alias Kok Meng merupakan Bandar Sabu yang meresahkan di Jalan Pendididikan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan juga sebagai Residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika.


"Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 gram, timbangan elektrik, satu dompet dan uang tunai Rp 125.000. Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," ujarnya.


Kasat mengatakan untuk tersangka RS seorang Residivis kasus narkotika, sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yang menjadi hak-haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan orangtuanya sendiri saat pemeriksaan, terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 gram.


"Terhadap Tersangka AM Als Kok Meng   dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini