Minta Tak Perpanjang Izin PT PLS, Kantor Hukum Investigasi Akan Temui Menteri LHK

REDAKSI
Kamis, 07 April 2022 - 18:05
kali dibaca
Ket Foto : Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto Tampubolon akan menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta. 

Mediaapakabar.com
Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin, Sudiarto Tampubolon akan menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta. 

Hal itu dikatakan Sudiarto kepada wartawan, Kamis, 07 April 2022 dan diteruskan melalui perwakilannya, Arsula Gultom yang berada di Kota Medan.


Disebutkan, tujuan nya menemui Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk menyampaikan permintaan agar izin PT Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) tidak diperpanjang. 


"Saya Sebagai Pimpinan Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH,MH dan Rekan akan berkunjung ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya supaya tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera yang direkomendasikan oleh Dinas Kehutanan. Karena Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diketahui selalu menyampaikan tidak memperpanjang izin namun kenyataan di lapangan lain," terang Sudiarto.


Dia pun mencontohkan, pembuatan plang di atas tanah PT PLS yang sudah berakhir izin dan dibuat larangan 'Dilarang Masuk'. Namun kenyataan pihak PT PLS tetap melakukan kegiatan penebangan kayu-kayu tanpa izin.


"Dan kita bisa lihat fungsi hutan sudah berubah, dan tanah sudah ditanami pohon sawit tanpa izin. Kami minta Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," kata Sudiarto.


Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto diketahui telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Pertimbangan Perpanjang PBPH/IUPHHK atas nama Panei Lika Sejahtera yang meminta pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak memberikan perpanjangan PBPH PT PLS.


Seperti diketahui, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik dari  PT.Panei Lika Sejahtera (PT. PLS) seluas  15.500 Ha sudah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022. Setelah sebelumnya selama ini Perusahaan tersebut telah mengelola pemanfaatan hutan dengan mendapat izin dari Bupati Tapanuli Selatan saat itu HM. Shaleh Harahap.


Yakni Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha kepada PT. Panei Lika Sejahtera di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (saat ini Kecamatan Angkola Selatan)  dan berakhir pada tanggal 14 Februari 2022.


Namun, meski izin telah mati, pihak PT PLS terus melakukan pemanfaatan hutan dan melakukan penebangan pohon. 


Akibatnya, warga masyarakat Batang Angkola yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Reforma Agraria (KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Kecamatan Angkola Selatan dan Sumut Watch melakukan penolakan perpanjangan izin IUPHHK PT PLS.



Alasan penolakan tersebut karena selama 20 tahun beroperasi di kawasan Register 6 Batang Angkola, PT PLS selalu ingkar janji terkait bantuan CSR bagi masyarakat, jalan utama rusak dan tidak pernah diperbaiki, banjir bandang dan tidak pernah menjalin komunikasi baik kepada warga setempat.


Warga berharap dengan berakhirnya Izin IUPHHK PT.PLS, kawasan hutan register 6 Batang Angkola kembali ke pemerintah dan tidak lagi ada pembalakan hutan yang dilakukan, karena sangat berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan alam dimana keberadaan hutan harus dipertahankan. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini