Ket Foto : Majelis hakim saat membacakan putusannya, Senin (18/4/2022). |
Mediaapakabar.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Dharma Eka Surbakti serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Chairul Miftah Nasution masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Rahmansyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (juga berkas penuntutan terpisah) divonis 15 bulan (1 tahun dan 3 bulan) penjara.
Selain itu mereka juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa memang diyakini terbukti bersalah.
Namun dari fakta-fakta terungkap di persidangan ketiga terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Yakni sebagaimana dakwaan subsidair JPU pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana diyakini telah terbukti.
Ketiganya juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp316.448.930.
Dengan demikian masing-masing terdakwa dikenakan pidana membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp105 juta lebih.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukup menutupi UP maka diganti dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara.
Terdakwa Dharma Eka Surbakti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memecah-memecah pekerjaan dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Demikian halnya dengan penggunaan jasa Event Organizer (EO) tidak sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena di antara kegiatan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sergai 2020 lalu, para pegawai di antaranya justru menggunakan mobil dinas Sekretariat KPU Kabupaten Sergai," urai Rurita.
Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Eliwarti lebih ringan dari tuntutan. Sebab pada persidangan lalu tim JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban menuntut ketiga terdakwa agar dipidana masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta membayar UP kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp287.722.626 subsidair 3,5 tahun penjara. Sedangkan para terdakwa dituntut dengan pidana primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara usai persidangan, JPU Ardiansyah didampingi Erwin Silaban menyatakan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
"Ada kesengajaan para terdakwa dalam mengelola anggaran (Dana Hibah Pilkada Sergai 2020 tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Pemkab Sergai dan tidak adanya pemberitahuan perubahan penggunaan anggaran Kami nyatakan banding," tegas Ardiansyah.
Sedangkan ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ikhwaluddin Simatupang menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih jauh tentang sikap atas vonis tersebut.
"Kita akan konsultasi dulu dengan keluarga para terdakwa apakah nantinya banding atau menerima putusan," pungkas Ikhwaluddin. (MC/DAF)