Ketersediaan Minyak Goreng Belum Stabil di Sumut

REDAKSI
Minggu, 10 April 2022 - 18:28
kali dibaca
Ket Foto : Diskusi Kanwil I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bersama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tentang pendistribusian minyak goreng curah yang masih terkendala di Sumatera Utara.

Mediaapakabar.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan terkait ketersediaan minyak goreng curah di Sumatera Utara ( Sumut) masih belum normal dan harga masih banyak yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, terkait hal itu, KPPU perlu memastikan apakah terjadi penyimpangan dalam distribusi minyak goreng curah yang memang mengarah ke perilaku penahanan pasokan atau kartel.


Akan tetapi, dari hasil diskusi bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pendistribusian minyak goreng curah ini yang menjadi kendala atau persoalan teknis di lapangan. Seperti kesiapan pedagang eceran dalam memenuhi persyaratan yang diatur dalam aplikasi Sistem Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) serta kendala transportasi truk tangki minyak goreng. 


“Dalam rangka pengawasan terhadap Distribusi Minyak Goreng Curah di Wilayah Sumatera Utara, KPPU mengundang PT PPI dan PT RNI selaku anak perusahaan dari BUMN Pangan Id Food yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah. Harapannya, hasil diskusi ini dapat memetakan permasalahan dan kendala dalam distribusi minyak goreng curah di Sumut," kata Ridho, Sabtu (9/4/2022).


Dalam kesempatan yang sama, Kushendratno, perwakilan dari PT PPI menjelaskan, sejak ditugaskan untuk menyalurkan minyak goreng curah pada tanggal 1 Maret 2022, pihaknya telah menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 303 ton, yang diperoleh dari Permata Hijau Group. Pola distribusi penyaluran minyak goreng curah ini dari produsen ke distributor lalu ke retail tradisional. 


Namun, ada persyaratan yang harus disiapkan pengecer tradisional untuk dapat menjual minyak goreng curah yaitu harus memiliki KTP, NPWP, email, mengisi Pakta Integritas dan memasang spanduk. 


”Kami ingin dapat menyalurkan ke semua pedagang tradisional, namun tidak semua pedagang memiliki NPWP dan alamat email. Akibatnya, pedagang yang tidak memenuhi syarat membeli minyak goreng dari pedagang yang bisa menyalurkan dengan harga HET atau berbagi margin, sehingga mereka pasti akan menjual kembali di atas HET," jelas Kushendratno.


Lebih lanjut, Henry Sinaga yang mewakili PT RNI menambahkan bahwa kendala lain yang dihadapi adalah masalah kapasitas truk tangki untuk menyalurkan minyak goreng curah ke retail tradisional. Dari  target penyaluran minyak goreng sebesar 2.500 ton, RNI baru dapat menyalurkan kurang lebih 600 ton.


”Untuk menyalurkan minyak goreng curah, kami lebih membutuhkan truk tangki kapasitas 7-8 ton, sementara truk tangki yang banyak tersedia kapasitas 20-30 ton. Dengan kapasitas yang terlalu besar, akan menyulitkan bagi kami untuk ke pasar tradisional yang ada di jalur sempit dan padat, juga tidak ekonomis karena akan tersisa di dalam tangki," ujar Henry.


Sebagaimana diketahui, di Sumatera Utara terdapat 17 produsen minyak goreng curah dan 23 distributor. Dari komitmen produsen minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah sebanyak 18.840 ton, yang tersalurkan baru sekitar 5.747 ton. Penyaluran minyak goreng curah juga sempat sedikit terhambat karena adanya penyesuaian harga dengan adanya kenaikan pajak PPN menjadi 11 persen.


Adapun hal menarik yang muncul dalam diskusi dan perlu pengawasan di lapangan adalah adanya indikasi pengoplosan minyak goreng curah dengan CPO. Jika ada distributor yang menjual minyak goreng curah dalam bentuk drum dengan harga di bawah yang ditetapkan pemerintah, maka patut dicurigai karena dari produsen tidak menjual ke distributor dalam bentuk drum, melainkan diantar dengan truk tangki. 


Ridho pun  menanggapi terkait persoalan kendala NPWP di pedagang eceran tradisional, pemerintah diminta untuk segera membantu pengurusan NPWP tersebut sehingga semakin banyak pedagang yang dapat menyalurkan minyak goreng curah. 


Selain itu perlu juga dipikirkan alternatif solusi untuk mendistribusikan minyak goreng curah melalui ritel modern. Namun solusi tersebut harus dipikirkan secara matang karena meskipun ada penetapan HET sehingga tidak terjadi persaingan harga, akan tetapi dapat berpotensi menimbulkan polemik dengan pedagang pasar tradisional.


Sedangkan terkait potensi penyelewengan dalam bentuk oplosan atau repacking, KPPU mengajak masyarakat untuk waspada. "Jika muncul kemasan minyak goreng baru yang belum pernah ada selama ini, masyarakat dapat segera melaporkan pada dinas terkait atau KPPU, nanti dapat kita bawa ke lab untuk memastikan apakah itu minyak goreng curah atau kemasan," terang Ridho 


Ridho juga menyampaikan bahwa selain fokus pada penanganan kasus dugaan kartel minyak goreng yang telah masuk ke tahap penyelidikan dengan telah ditemukannya 1 alat bukti, KPPU Kanwil I juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait distribusi minyak goreng curah serta berkoordinasi dengan Stakeholders untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai HET. (IK)

Share:
Komentar

Berita Terkini