Kendalikan Sabu dari Penjara, Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Asal Tebing Tinggi Diadili

REDAKSI
Jumat, 08 April 2022 - 22:59
kali dibaca
Ket Foto : Saksi petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Erwin alias Ewin (32), Kamis (7/4/2022) kembali diadili di Cakra PN Medan disebut-sebut mengendalikan narkotika Golongan I jenis sabu.

Predikat pengendali sabu dari dalam lapas tersebut diungkapkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Heris Setia dan Berni.


Perkara pidana narkotika tersebut terungkap usai teman terdakwa bernama Sutrisno Lase alias Sutris (diadili berkas terpisah) ditangkap petugas BNN pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli karena memiliki 3 paket sabu.


Usut punya usut, Sutrisno mengaku kalau sabu tersebut adalah milik terdakwa Erwin yang tengah mendekam di penjara, Sutrisno mengaku hanya disuruh menjadi kurir sabu oleh terdakwa.


"Mereka ini teman sekolah Yang Mulia. Mereka komunikasi melalui telepon. Saat hasil penggeledahan terhadap Sutrismo ditemukan 3 paket Narkotika Jenis sabu berat bruto total 21,8," kata saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.


Para saksi dari BNN lantas menggeledah rumah Sutrisno dan didapati beberapa barang-barang yang digunakan untuk mencuci sabu. 


Belakangan diketahui, terdakwa yang mengajari Sutrisno cara mencuci sabu, melalui sambungan video call (VC).


Selanjutnya, tim dari BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin.


Usai mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan.


JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan, Oktober 2021 lalu tim BNN RI mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu.


Atas informasi tersebut selanjutnya tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Sutrisno yang saat itu gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana terdakwa.


Dilanjutkan dengan penggeledahan ke rumah kontrakan terdakwa ditemukan 2 gelas ukur berisi cairan berupa butiran kristal warna Putih di dalam rak dinding kaca, alat hisap sabu (bong) sisa pakai.


Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 8 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 634,8 gram. Total sabu siap edar yang diamankan tim BNN seberat 674.96 gram, yang merupakan milik terdakwa Erwin selaku Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.


Kedua terdakwa saling mengenal sejak di bangku SMA dan Erwin merupakan kakak kelasnya. Sekitar Oktober 2021 terdakwa kembali dihubungi Erwin, dengan maksud menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberikan upah yang besar serta pekerjaan tersebut aman.


"Setelah terdakwa sepakati selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu 500 Gram di Medan Helvetia,  atas arahan Erwin, lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan kembali sabu tersebut kepada seorang yang tidak dikenal atas arahan Erwin di Jalan Cemara Medan," kata JPU.


Kemudian terdakwa dihubungi Erwin  mengambil sabu sebanyak 1 Kg di daerah Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu Erwin meminta terdakwa Sutrisno untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut.


Lalu setelah dicoba Sutrisno, rasa dari narkotika jenis sabu tersebut tidak enak dan berbau sehingga terdakwa melaporkan kembali Erwin. Dia pun disuruh mencuci sabu dengan cara dipandu terdakwa Erwin lewat sambungan VC.


Erwin pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 129 huruf a,b,c,d Jo 132 ayat (2) UU Narkotika. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini