Ket Foto : Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. |
Mediaapakabar.com - Berkas kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong dengan tersangka Dokter G dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Selanjutnya, Korps Adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut.
"Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum, berkas kasus dugaan pemberian suntuk vaksin kosong dinyatakan lengkap formil dan materil," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Menurut Yos, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut agar tim jaksa segera membuat surat dakwaan.
"Setelah dakwaan dibuat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
Sebelum dinyatakan lengkap, berkas sempat dikembalikan kepada pihak kepolisian pada Senin (7/3/2022) lalu. Menurut jaksa saat itu, berkas masih ada yang perlu diperbaiki di antaranya syarat formil dan materiil.
Dalam berkas yang diterima Kejati Sumut, bahwa oknum dokter itu dikenakan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, Dokter G mendadak viral di sosial media. Dalam video yang beredar itu, terlihat Dokter G diduga memberikan suntik vaksin kosong kepada salah satu siswi SD Wahidin di Kecamatan Medan Labuhan. (MC/DAF)