Kajari Medan Utus Personil JPU Eksekusi DPO Terpidana Joko ke Lapas Cipinang

REDAKSI
Sabtu, 16 April 2022 - 13:44
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat (kiri) mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (tengah) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.


Mediaapakabar.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH telah mengutus personel Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) untuk mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Joko Haryono yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan tersebut berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu (13/4/2022) lalu.


"Terpidananya sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Bukan ke Lapas Kelas 1 Medan," kata Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), Sabtu (16/4/2022).


Pengeksekusian ke Lapas Cipinang oleh JPU Ramboo Loly Sinurat, Kamis (14/4/2022), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana (tes antigen-red).


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana lewat siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu malam (13/4/2022) merilis diamankannya terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko dari  Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat (Jakbar).


Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warhlga Kota Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.  


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015  tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko  dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.


Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Oleh karenanya terpidana Joko Haryono alias Joko ditetapkan sebagai DPO. 


Sementara itu, Hasitina yang merupakan saksi korban penipuan terpidana, Kamis (14/4/2022) telah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Tabur Kejagung atas penangkapan terhadap Joko.


"Saya mengapresiasi langkah cepat tim Tabur Kejagung atas keberhasilan menangkapnya. Artinya masih ada keadilan di negara kita Indonesia ini, khususnya di Kota Medan," ucap Hastina kepada wartawan di Medan.


Hastina yang sudah menunggu hasil akhir dari persidangan itu sejak 2015, "Tujuh tahun lamanya Saya menunggu keadilan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ternyata keadilan tidak tidur dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada Saya selama ini," terang wanita pebisnis asal Kota Medan itu. 


Dengan tertangkapnya buronan Joko Haryono, maka Hastina berharap agar proses menjalani hukumannya dapat betul-betul dipantau. Sebab Hastina masih trauma terhadap gerakan Joko yang dianggap licin olehnya.


"Dulu sempat dia (terpidana Joko Haryono) itu dipenjara selama 3 bulan, namun hebatnya dia, bisa permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim saat itu," pungkasnya. 


Sebelumnya, perkara ini bermula saat Hastina hendak membeli dua unit mobil merek Toyota Harrier dan Toyota Innova seharga Rp1.050.000.000 melalui Joko Haryono.


Saksi korban kemudian memberikan uang tunai Rp1 miliar dan 1 unit mobil Hyundai miliknya yang pasarannya saat itu seharga Rp50 juta.


Setahu bagaimana pihak Delta Mulia mengantarkan STNK asli mobil yang dibeli Hastina berikut amplop berwarna coklat berisi akad kredit di BII untuk mobil yang dibelinya. Tidak terima dengan perlakuan Joko, saksi korban Hastina pun melaporkan kasus penipuan terhadap dirinya ke kepolisian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini