Ket Foto: Pemerintah Jepang akan merevisi undang-undang valuta asingnya dengan memperketat penggunaan aset kripto guna mencegah Rusia menghindari sanksi Barat. Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Pemerintah Jepang akan merevisi undang-undang valuta asing dengan memperketat penggunaan aset kripto guna mencegah Rusia menghindari sanksi Barat atas invasi ke Ukraina.
Dilansir dari Reuters, Minggu (17/4/2022), Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno mengatakan dalam konferensi pers bahwa Pemerintah Jepang akan mengajukan revisi Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri ke parlemen untuk memperkuat perlindungan terhadap potensi penghindaran sanksi oleh Rusia melalui aset digital, khususnya mata uang kripto.
Seorang pejabat kementerian keuangan pada Maret lalu mengatakan kepada Reuters bahwa diskusi sedang berlangsung mengenai amandemen yang diusulkan. Namun, ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut.
"(Revisi UU) dapat memungkinkan pemerintah untuk menerapkan undang-undang tersebut pada pertukaran aset kripto seperti bank dan mewajibkan mereka untuk meneliti apakah klien mereka adalah target sanksi Rusia," kata ekonom senior di Mizuho Research and Technologies Saisuke Sakai dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 18 Mei 2022.
Sebelumnya, Jepang melarang bursa kripto memproses transaksi yang melibatkan aset kripto yang dikenai sanksi pembekuan aset terhadap Rusia dan Belarusia karena perang di Ukraina.
Badan pengatur keuangan Jepang juga telah mengimbau sekitar 30 bursa kripto di negara itu untuk tidak melakukan transaksi aset dengan target sanksi.
Selain itu, pemerintah Jepang telah menjatuhkan sanksi pembekuan aset pada lebih dari 100 pejabat Rusia, oligarki, bank, dan lembaga lainnya.
Jepang juga melarang ekspor teknologi tinggi dan mencabut status Rusia sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas perdagangan internasional. (CNNI/MC)