Mediaapakabar.com - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) akhirnya ditetapkan tersangka. TRP resmi menyandang status tersangka, Selasa (5/4/2022) setelah melalui gelar perkara.
Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, TRP diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana," tegas Irjen Panca kepada wartawan, Selasa petang.
Kapolda mengatakan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara.
"Hingga kita menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif TRP. Ke delapan tersangka itu inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG. (MC/Red)