Ket Foto : Veronica sempat diperiksa sebagai terdakwa dan kemudian ditunda pemeriksaannya. |
Mediaapakabar.com - Setelah kurang lebih 25 menit berjalan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, Selasa (19/4/2022) di Cakra 4 PN Medan akhirnya menunda pemeriksaan terdakwa Veronica.
"Di BAP keterangan saudara jelas memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik. Kenapa kamu (terdakwa) jual barang yang kamu tidak tahu? Nggak boleh begitu. Penjual harus bisa terangkan apa produk yang dijual.
Sepanjang tidak dipaksa atau diancam, keterangan saudara sah. Tadi anda bilang waktu diperiksa di penyidik tidak ada dipaksa memberikan keterangan. Terus di pengadilan keterangan saudara berbeda.
Kalau begitu pemeriksaan terdakwa ditunda minggu depan. Diberikan waktu kepada terdakwa untuk membaca lagi BAP-nya. Mana kira-kira pertanyaan yang kurang jelas tanya PH (penasihat hukumnya)," tegas Oloan Silalahi.
Sebelumnya JPU dari Kejari Medan Chandra Priyono Naibaho sempat mempertanyakan tentang tahu tidaknya warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu tentang alat (tv box) yang dijualnya secara online, bisa juga menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris.
"Izin Yang Mulia. Di BAP poin 16 terdakwa menjawab pertanyaan calon pembeli (dari MOLA TV) alat tersebut (Set Top Box / STB), selain bisa menonton siaran drama Korea juga bisa menonton pertandingan sepak bola Liga Inggris atau Premier League," kata JPU dan dibantah terdakwa yang duduk di kursi 'pesakitan'.
Penuntut umum kemudian menunjukkan lembaran BAP pemeriksaan terdakwa di penyidik yang dibubuhi paraf terdakwa.
"Aku gak tahu ada pertanyaan itu. Kok bisa ada jawaban Saya seperti itu?" timpal Veronica sembari melirik PH yang duduk di sebelah kanannya.
Hakim ketua Oloan Silalahi pun menunda pemeriksaan terdakwa pekan depan dan mengingatkan terdakwa agar membaca kembali keterangannya di BAP.
Wanita berusia 31 tahun itu didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.
Terdakwa Veronica tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (MOLA TV) untuk dapat menayangkan atau menjual STB /Android Tv Box.
Dengan membeli alat tersebut warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste;
Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
Monitoring
Saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.
Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.
Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.
Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewat internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau primair kedua, Pasal 113 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Subsidair, Pasal 113 ayat 2 UU Hak cipta. (MC/DAF)