Ket Foto : Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor. |
Mediaapakabar.com - Pemerintahan Kota (Pemko) Medan diminta agar mengalokasikan dana besar di APBD Kota Medan peruntukan bantuan terdampak bencana. Sehingga bila terjadi bencana di tengah masyarakat tidak ditemukan lagi ada oknum yang meminta minta/menggalang dana di pinggir jalan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022.
"Kita harapkan jangan ada lagi peminta minta bila terjadi bencana. Namun pemerintah harus hadir dan tanggung jawab membantu korban bencana," Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan tersebut.
Menurutnya, budaya minta minta sumbangan bila terjadi bencana hendaknya dihilangkan. "Malu kita melihat warga menjadi pengemis karena korban bencana. Untuk ini Pemko Medan harus gerak cepat mengatasi dan tanggung jawab membantu korban.
Untuk hal itu, kata Antonius, Pemko Medan supaya menganggarkan dana besar di APBD peruntukan penanggulangan bencana.
"Selama ini sangat minim bantuan bagi korban bencana bahkan sulit mendapatkannya,"sebutnya.
Selain itu, tambah Antonius, kepada warga juga diingatkan agar menghindari dan menjauhi kemungkinan terjadi bencana. Seperti mengantisipasi bencana banjir kiranya dapat membuang sampah pada tempatnya.
"Mari kita wadahi sampah masing masing.Jangan membuang sampah sembarangan, karena itu dapat membuat parit/sungai mampet sehingga berdampak bencana banjir," pesan Tumanggor.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan M Yamin Daulay menguatkan pesan Antonius Tumanggor terkait penanganan sampah. M Yamin berharap agar warga lebih sadar penanganan sampah.
"Bila sampah tidak dikelola dengan baik akan berdampak bencana. Namun bila dikelola dengan baik akan bermanfaat apalagi melalui Bank Sampah," terang Yamin.
Dijelaskan M Yamin lagi, di Perda No 2 Tahun 2018 menyebutkan dalam penanganan bencana melalui pra bencana yakni kesiapsiagaan melalui edukasi dan pendidikan kepada masyarakat serta pengenalan potensi bencana.
Selanjutnya ada tanggap darurat yakni ketika terjadi bencana diperlukan evakuasi dan BPBD memberikan pertolongan. Mendirikan dapur umum dan jalur evakuasi.
Kemudian saat paska terjadi bencana wajib dilakukan rekontruksi pembrnahandan perbaikan dampak bencana. Yang paling penting kata M Yamin, saat penanggulangan bencana sangat diperlukan naluri pertolongan. "Maka sangat diharapkan naluri ketulusan hati untuk menolong membantu korban bencana," papar M Yamin.
Kembali kepada Antonius Tumanggor, diakhir sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena memilih Ianya menjadi anggota DPRD Medan. Untuk itu Haris menyampaikan siap membantu dan memfasilitasi masyarakat terkait bantuan apa saja.
"Saya ada untuk anda (red-masyarakat)," sebut Tumanggor.
Hadir saat acara sosialisasi, Camat Medan Petisah diwakili Sekretaris Camat Junaidi Lumban Gaol, Lurah Petisah M Afif, mewakili Dinsos Linda Silalahi, sejumlah Kepling, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui, Perda yang terdiri dari 5 BAB dan 37 Pasal itu disahkan tanggal 16 Januari 2018 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (MC/DAF)