Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Asahan. |
Mediaapakabar.com - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan S. Suparman Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandring, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun pria tersebut berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan yang diamankan bersama barang bukti 0.44 gram, 1 plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, uang hasil penjualan Rp250 ribu, 1 buah dompet kecil warna merah.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan pelaku diamankan pada hari Selasa, 05 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atas informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria di Jalan S. Suparman Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandring sedang menguasai suatu barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi Narkotika di Desa tersebut.
"Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud dan kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (09/4/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya dan di dapat dari temannya inisial LB warga Meranti.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar / bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (HEN)