Ket Foto : Terdakwa Halpian Sembiring Meliala saat menjalani persidangan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oknum mantan satgas PDI Perjuangan Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar rasa keadilan dapat terpenuhi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 06 April 2022.
"Sebab, ini merupakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya. Jadi, saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh main-main agar mendapatkan keadilan bagi korban dan terdakwa mendapat efek jerah akibat perbuatannya.
Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, Arist Merdeka Sirait mengatakan apabila hukumnya diatas 5 tahun penjara wajib dilakukan penahanan.
"Kalau hukumnya diatas 5 tahun wajib ditahan. Namun, apabila hukumnya dibawah 5 tahun maka terdakwa bisa ditahan dan bisa tidak ditahan," ujarnya sembari mengatakan meskipun tidak ditahan, JPU harus memastikan terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan dan tidak melarikan diri.
Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.
Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (MC/DAF)