Tergiur Upah Rp 100 Juta Edarkan Sabu, 3 Warga Aceh Mulai Diadili di PN Medan

REDAKSI
Rabu, 02 Maret 2022 - 20:36
kali dibaca

Ket Foto : Dua saksi dari kepolisian didengarkan keterangannya di PN Medan.

Mediaapakabar.com
Dua warga Kabupaten Aceh Utara, M Syarkawi (26), Murdani (32) serta Muhajir, asal Kabupaten Aceh Timur, terdakwa pengedar narkotika Golongan I jenis sabu asal Malaysia seberat 2 kg (berkas penuntutan terpisah) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 03 Maret 2022.

JPU dari Kejati Sumut Rehulina Sembiring dalam sidang perdana, Rabu (2/3/2022) di Cakra 6 PN Medan menjerat ketiga terdakwa dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati.


Dalam dakwaan JPU mengatakan, terdakwa M Syarkawi, Jumat dini hari (15/10/2021) menerima 2 kg sabu dari Malaysia. Terdakwa kemudian berkomunikasi dengan pria belakangan diketahui oknum anggota TNI (selanjutnya diserahkan ke Denpom I/5 Medan).


"Tim anti narkotika yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengembangan dan lebih dulu membekuk terdakwa Murdani di stasiun bus Rapi di kawasan Medan Amplas. Kedua terdakwa lainnya menyusul berhasil diamankan tim dari lokasi berbeda, kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.


Usai pembacaan dakwaan, kedua saksi dari kepolisian anti narkotika langsung dicecar JPU dan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan.


Belakangan terungkap, kristal putih seberat 2 kg mengandung methamphetamine tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia dan 1 kg di antaranya akan diedarkan ke Kota Jambi dengan menumpang bus dari Kota Medan.


"Ada dilakukan interogasi. Sabunya dibawa terdakwa M Syarkawi dari Malaysia lewat perairan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Indonesia menggunakan kapal penumpang ilegal," urai Toga menjawab pertanyaan hakim ketua.


Kalau laku terjual, imbuh saksi, terdakwa M Syarkawi akan mendapatkan upah Rp100 juta dari pria yang menyuruhnya dengan nama panggil: Bang Ih.


Peran terdakwa Murdani adalah orang yang mengantarkan sabu tersebut ke Kota Jambi. Dia akan dipandu M Syarkawi lewat telepon seluler (ponsel) mengenai siapa akan dihubungi di sana.


Sedangkan M Syarkawi dan terdakwa Muhajir  tetap di Kota Medan menunggu arahannlebih lanjutan dari Bang Ih (DPO).


Dari Rp100 juta tersebut M Syarkawi akan akan memberikan upah kepada Mardani dan Muhajir masing-masing Rp40 juta.


Ketika dikonfrontir Dahlia Panjaitan, ketiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara video call (VC) pun membenarkan keterangan kedua saksi dari kepolisian tersebut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini