Terbukti Bersalah, Mantan Oknum Satgas PDIP Halpian Sembiring Dihukum Denda Rp 400 Ribu

REDAKSI
Senin, 07 Maret 2022 - 01:32
kali dibaca
Ket Foto : Mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring Meliala (kiri) saat diamankan pihak Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp400 ribu terhadap Halpian Sembiring Meliala (46) mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan.

Warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini terbukti bersalah melanggar Pasal 280 Jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Dahlia Panjaitan pada hari Senin, 07 Februari 2022 lalu. Dalam putusannya, hakim Dahlia menyatakan  terdakwa Halpian Sembiring Meliala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 400 ribu. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Prado 2,7 L A/T warna hitam, Nomor Polisi BK 995, 1 buah STNK Nomor Polisi BK 12 TJ, 1 pasang plat Nomor Polisi BK 12 TJ dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim Dahlia Panjaitan dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 07 Maret 2022.


Diketahui sebelumnya, Kamis tanggal 16 Desember 2021 lalu sekira Pukul 18.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Parkiran Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan terekaman CCTV.


Dalam rekaman tersebut, pelaku menggunakan Mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam No. Polisi BK 995, namun setelah dilakukan penyelidikan terhadap TNKB mobil tersebut di Samsat Provinsi Sumatera Utara tidak ditemukan. 


Selanjutnya,  pada tanggal 24 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pelaku menerangkan bahwa mobil tersebut menggunakan TNKB yang sebenarnya.


Kemudian, pada tanggal 25 Desember 2021 mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam Nomor Polisi BK 995 beserta dokumennya, diserahkan kepada polisi, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Nomor Polisi yang digunakan mobil tersebut tidak bersesuaian dengan Nomor Polisi yang sebenarnya.  


Atas perbuatan Halpian Sembiring Meliala telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini