Prapid GTM Kandas, Pdt Asaf Apresiasi Putusan Hakim PN Medan

REDAKSI
Selasa, 01 Maret 2022 - 19:31
kali dibaca
Ket Foto : Situasi persidangan Prapid yang dipimpin hakim tunggal Nelson Panjaitan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Guntur Togap Marbun melalui kuasa hukumnya, Ferry Agus Sianipar, Conny Rita Siahaan dan Jonathan Tambunan terkait surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Medan atas laporan dugaan ajaran sesat dengan terlapor Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, pendiri dan pemimpin Gereja Indonesia Kegerakan (Indonesia Revival Church/IRC).

Hakim tunggal Nelson Panjaitan, SH MH menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan tepat dan benar menurut hukum. 


"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Nelson, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3/2022). 


Atas putusan tersebut, Tribrata Hutauruk SH MH selaku kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung selaku pimpinan gereja Indonesia Revival Church (IRC), mengapresiasi putusan hakim. 


"Bahwasannya hakim yang mengadili prapid, arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Putusan yang tepat dan benar menurut peraturan undang-undang," ujarnya. 


Dia berpesan kepada masyarakat, bahwasannya putusan prapid terkait dugaan ajaran sesat Pdt Asaf telah berakhir. 


"Perkara gugatan prapid ini sudah berakhir, dengan ditolaknya seluruh gugatan dari pada pada penggugat GTM seluruhnya," pungkasnya. 


Senada dengannya, Pdt Asaf Marpaung turut mengapresiasi putusan hakim. Dia menilai, putusan hakim sudah tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Atas putusan prapid ini, Pdt Asaf pun akan menempuh langkah hukum selanjutnya. 


"Dan langkah-langkah kedepan, saya akan mengambil satu tindakan hukum," tegasnya. 


Diketahui, Pdt DR Asaf Marpaung pada tahun 2018 dilaporkan Guntur Togap Hamonangan Marbun melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Medan, atas dugaan telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaatnya di Gereja IRC. Tuduhan itu sesuai laporan pengaduan Nomor LP/773/IV/2018. Kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.


Dalam laporannya, Guntur menuduh Pdt Asaf Marpaung mengajarkan ajaran sesat melalui warta jemaat edisi Juni 2010, di mana di sana Pendeta menulis penjabaran ayat Alkitab dengan judul “Jangan Biarkan Babon, Landak dan Kalajengking Tinggal di dalam Gereja".


Warta jemaat itu dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Pdt Asaf Marpaung yang langsung dijadikan tersangka.


Lalu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan selama 3 hari 2 malam. Namun, setelah menjalani pemeriksaan dia tidak ditahan dan bisa pulang pada Rabu 19 Februari 2020. Meskipun statusnya masih tersangka, namun diwajibkan melapor secara berkala selama proses penyelidikan masih berjalan.


Sementara itu, Tribrata Hutauruk SH MH, Kuasa Hukum Pdt DR Asaf Marpaung, menuturkan bahwa berdasarkan petunjuk jaksa untuk menghadirkan saksi ahli menerangkan bahwa Pdt DR Asaf Marpaung tidak bisa disangkakan perbuatannya tidak memenuhi unsur melakukan ajaran sesat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini