Polsek Kota Kisaran Tangkap Pelaku Pembakar Kakak Kandung

REDAKSI
Senin, 07 Maret 2022 - 09:56
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan petugas Polsek Kota Kisaran.

Mediaapakabar.com
Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang yang tega menganiaya Kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pelaku berinisial G alias FS (20) warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut dialami korban berinisial VDDS (22) yang tak lain adalah Kakak kandung dari pelaku.


"Peristiwa tersebut terjadi pada hari 

Selasa tanggal 1 maret 2022 sekira pukul 09.00 wib, ketika pelaku GS  memanaskan sepeda motor Vario, setelah ianya membeli Pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapaknya memperbaiki seng rumah,"terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (06/3/2022).


Dikarenakan hujan, kata Kapolres bapak dari kakak beradik tersebut nya pergi menjemput anak sekolah dan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang.


"Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban menanyakan dimana kunci sepeda motor vario dan pelaku mengatakan "aku lupa" carik la disitu. Namun si korban tetap  menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal,"

kata Kapolres.


Karena merasa kesal, pelaku pun mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite yang sebelumnya disimpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan pertalite ke tubuh korban.


"Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban. Sehingga  api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian," jelasnya.


Korban kemudian dibawa ke rumah sakit umum kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 maret 2022 sekira pukul 24.00 wib korban dirujuk di rumah sakit bina kasih Medan untuk dilakukan perawatan lanjutan.


"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 wib," kata Kapolres.


Dari kejadian tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan personel untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.


"Dari hasil penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 wib personel berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1  buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar," ungkap Kapolres.


Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini