Ket Foto : Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan saat memaparkan penetapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pembawa PMI ilegal, Senin (21/3/2022) malam. |
Mediaapakabar.com - Polda Sumut menetapkan satu tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022).
"Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," kata Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.
Ia mengaku, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. "Perannya sebagai nahkoda," katanya.
Masih kata Hasibuan, pihaknya masih ada mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. "Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri," ucapnya.
Ia menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal Perdagangan Manusia dengan ancaman 10 tahun penjara. "Dikenakan Pasal UU No 21 tentang pidana Perdagangan Manusia," sebut dia.
Lanjut dikatakannya, dalam peristiwa ini, dari 86 PMI diduga ilegal yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia.
"Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT," terangnya.
Dimana diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia. "Mereka direkrut dari agen masing-masing," ucapnya.
Diketahui, kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) lalu. Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga akibat kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang. (MC/DN)