Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

REDAKSI
Selasa, 08 Maret 2022 - 23:44
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Mediaapakabar.comBerkaitan penyidikan kasus kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Panca ketika mendampingi agenda kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Aboe Bakar Alhabsy di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (8/3/2022).


"Dalam waktu dekat, teman-teman penyidik akan menentukan siapa pelaku yang jadi tersangka. Tentu harus utuh melihatnya dari semua aspek, prosesnya bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab di sana. Kalau soal oknum Polri yang diperiksa itu teknis, ke Tatan (Direktur Reskrimum Polda Sumut) saja. Penyidik nanti akan sampaikan," kata Irjen Panca. 


Sementara itu, Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa dalam kunker tersebut pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Irjen Panca secara terang. Menurutnya, saat ini penanganan kasusnya itu masih terus berproses. 

 

"Dan itu proses berjalan. Sangat terang tadi dijelaskan Pak Kapolda dengan tim yang bekerja dengan intens (dugaan keterlibatan oknum Polri dan TNI) prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu lah hasilnya," kata Hinca. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan setelah adanya gelar perkara atas dua laporan polisi yakni LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 dengan korban berinisial SG dan laporan polisi LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT pada 10 Februari 2022 dengan korban berinisial ASI alias Bedul. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/2/2022) lalu dengan memeriksa lebih dari 70 orang saksi termasuk TRP dan keluarga dekatnya. 


Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, kursi panjang kayu tempat memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor. 


"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam SG sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS Bhayangkara, tanggal 12 Februari 2022," katanya. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini