Pelaku Perjalanan LN Tidak Perlu Karantina untuk Masuk RI, Ini Syaratnya...

REDAKSI
Senin, 07 Maret 2022 - 18:34
kali dibaca

Ket Foto : Ilustrasi. Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ANTARA)



Mediaapakabar.com
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan penerapan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Khusus yang masuk melalui Bali.

Sandiaga menyebut keputusan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/3/2022). "Sudah diputuskan oleh Presiden bahwa mulai 7 Maret 2022, Bali, Batam dan Bintan akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional," kata Sandiaga dikutip detikcom, Senin, 07 Maret 2022.


Penerapan aturan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional ini diikuti dengan syarat vaksinasi dosis lengkap, yakni vaksinasi Covid-19 primer ditambah dan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan.


"Akan diwajibkan bebas karantina untuk para pelaku perjalanan internasional yang telah vaksin lengkap juga booster," kata dia.


Menumbuhkan optimisme, Sandiaga menyebut keberhasilan uji coba bebas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional di Bali, Batam dan Bintan dalam waktu satu minggu inilah yang menjadi syarat daerah-daerah lainnya di Indonesia bisa mengikuti.


"Seandainya dalam sepekan berhasil diimplementasikan, ini akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia," ujar Sandiaga.


Dia menambahkan keputusan itu diambil berdasarkan data dan saran dari para ahli.


"Jadi data yang menunjukkan hasil yang sangat baik, kami juga mendapat masukan dari ahli, epidemiologi juga para profesor, bahwa situasi pandemi khususnya Omicron ini sudah menunjukkan situasi terkendali. Keputusan ini diambil berbasis data, dengan dukungan semua pihak. Mari kita masuki era baru pariwisata kita yaitu bebas karantina," pungkasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini